BeritaLAMPUNG

Dana Desa Medasari Disorot, Dugaan Kurang Volume dan Pungutan Warga Mencuat

24
×

Dana Desa Medasari Disorot, Dugaan Kurang Volume dan Pungutan Warga Mencuat

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Tulang Bawang — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan.

Proyek pembangunan rabat beton di RT 03 RW 05 diduga tidak sesuai spesifikasi dan memunculkan indikasi pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tercatat memiliki volume 400 meter x 1,5 meter x 0,15 meter dengan anggaran sebesar Rp162.086.200. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi dan realisasi pekerjaan.

Salah satu warga berinisial ED mengungkapkan, meski proyek menggunakan Dana Desa, warga yang tidak ikut gotong royong diminta membayar iuran sebesar Rp100 ribu.

“Pembangunan ini pakai Dana Desa, tapi warga yang tidak ikut kerja diminta bayar,” ujarnya.

Tim media yang melakukan investigasi pada Rabu (25/03/26) menemukan bahwa panjang rabat beton diduga tidak mencapai target. Dari hasil pengukuran di lokasi, panjang pekerjaan diperkirakan tidak sampai 100 meter, jauh dari spesifikasi yang tercantum.

Temuan ini memicu keresahan warga yang selama ini merasa keluhan mereka tidak tersalurkan.

“Ini sudah lama jadi pertanyaan masyarakat, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” kata warga lainnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Kampung Medasari, Rudianto, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (26/03/26), ia membantah adanya penyimpangan.

“Pekerjaan sudah sesuai spek, dan tidak ada pungutan kepada warga,” ujarnya.

Namun, dalam pernyataannya, Rudianto juga menyebut kemungkinan adanya oknum di tingkat bawahannya.

“Kalau ada itu ulah oknum bawahan,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, pihak media mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Tulang Bawang untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek tersebut.

Dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat berimplikasi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik serupa tidak terulang dan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan bersih serta akuntabel.

“Harapan kami jelas, harus ada tindakan tegas agar kampung-kampung di Tulang Bawang bersih dari korupsi,” tegas warga. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *