BeritaLAMPUNG

Main Hakim Terduga Pelaku Pencurian Tewas, Cermin Lemahnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

92
×

Main Hakim Terduga Pelaku Pencurian Tewas, Cermin Lemahnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

HORIZON.COM | Lampung Tengah – Peristiwa tewasnya seorang terduga pelaku pencurian di Kampung Banjar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu sore, 11 April 2026, kembali menyoroti praktik main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat.

Dalam insiden tersebut, dua orang terduga pelaku sempat diamankan warga. Namun nahas, satu di antaranya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh massa, meski sempat dibawa ke rumah sakit. Sementara satu lainnya kini diamankan di Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak spontanitas, melainkan menjadi cerminan masih rendahnya kesadaran hukum di sebagian masyarakat. Aksi main hakim sendiri jelas melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

Secara hukum, tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berpotensi dijerat hukum, terlepas dari dugaan kesalahan korban.

Selain itu, tindakan brutal tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai kemanusiaan serta mencederai prinsip negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai satu-satunya cara untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Lebih jauh, kejadian seperti ini juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak. Isu perbedaan latar belakang antar kelompok masyarakat yang ikut berkembang di lapangan dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi jika tidak segera diredam.

Tokoh masyarakat dan aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dinilai penting, tidak hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat pun diimbau untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan cara kekerasan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Jika praktik main hakim sendiri terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *