HORIZON.COM | BANDAR LAMPUNG — Integrity Media Forum (IMF) menyoroti perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang kini mulai menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana strategis yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan daerah.
“Jika dalam surat dakwaan sudah diuraikan adanya peran aktif mantan Gubernur Lampung, maka publik berhak mendapatkan kejelasan. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut tata kelola uang rakyat,” ujar Indra Segalo Galo, Sabtu (11/4/2026).
IMF meminta Kejati Lampung agar tidak ragu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan, status politik, maupun pengaruh kekuasaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi daerah,” tegasnya.
IMF juga menyoroti isu barang bukti Rp38,5 miliar yang sempat menjadi perbincangan publik, dan mengapresiasi klarifikasi Kejati Lampung bahwa barang bukti tersebut masih aman dan tercatat sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami mendukung langkah Kejati Lampung yang memastikan barang bukti tetap utuh. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” lanjut Indra.
IMF menegaskan bahwa kasus PI 10 persen ini harus menjadi momentum pembenahan pengelolaan BUMD dan seluruh sistem keuangan daerah agar tidak lagi dijadikan lahan kepentingan kelompok tertentu.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Lampung butuh pemerintahan yang bersih dan sistem BUMD yang sehat. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.












