BeritaLAMPUNG

Bupati Tulang Bawang Sidak Tambang Pasir di Batu Ampar, Masyarakat Desak Penindakan Hukum

32
×

Bupati Tulang Bawang Sidak Tambang Pasir di Batu Ampar, Masyarakat Desak Penindakan Hukum

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Tulang Bawang, Lampung – Bupati Tulang Bawang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas tambang pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru. Sidak ini dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam sidak tersebut, rombongan mendapati aktivitas tambang masih berjalan. Sejumlah mesin sedot terlihat beroperasi, sementara truk pengangkut pasir terus keluar masuk dari lokasi tambang.

Tim langsung melakukan pengecekan di lapangan, mulai dari aspek perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Berdasarkan temuan awal, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Bupati Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Ia menyatakan, apabila terbukti ilegal, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Jika tidak memiliki izin dan terbukti merusak lingkungan, tentu harus dihentikan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya di lokasi.

Sidak ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut telah menuai sorotan karena diduga berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut langkah sidak tersebut, namun berharap tidak berhenti pada pemeriksaan semata. Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Masyarakat tidak hanya butuh sidak, tapi tindakan nyata. Jangan sampai ini hanya formalitas,” ujar salah satu warga.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem sungai, erosi, hingga potensi pencemaran air. Selain itu, lalu lintas truk bermuatan berat juga berisiko merusak infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Publik berharap, sidak yang dilakukan tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar diikuti dengan penindakan tegas demi menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *