BeritaLAMPUNG

Tambang Pasir Ilegal Menggurita di Batu Ampar, Diduga Libatkan Sejumlah Oknum kepala desa setempat, Himbauan Kapolri Seolah Diabaikan

206
×

Tambang Pasir Ilegal Menggurita di Batu Ampar, Diduga Libatkan Sejumlah Oknum kepala desa setempat, Himbauan Kapolri Seolah Diabaikan

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Tulang Bawang, Lampung – Praktik dugaan pertambangan pasir sungai ilegal di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung, terungkap beroperasi secara terbuka dan diduga telah berlangsung menahun. Aktivitas berskala besar ini seolah berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Hasil investigasi di lapangan menemukan sedikitnya sepuluh mesin sedot pasir berkapasitas besar bekerja aktif pada siang hari. Pipa-pipa panjang menjulur hingga ke badan sungai, sementara ratusan hektar lahan yang rusak dan tumpukan pasir terlihat menggunung di sejumlah titik. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk lebih dari seratus mobil setiap hari untukku diperjualbelikan.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin pertambangan, tidak memiliki dokumen lingkungan, serta tidak ditemukan papan informasi legalitas di lokasi. Dengan harga jual pasir mencapai sekitar Rp700 ribu per truk, praktik ini menunjukkan adanya kegiatan komersial aktif yang terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi.

Di lokasi, saat tim investigasi media ini melakukan penelusuran, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengelolaan tambang pasir tersebut diduga dikendalikan oleh sekitar empat orang perorangan. Salah satu nama yang disebut adalah mantan kepala Desa sidang gunung tiga kabupaten mesuji yang bernama Haji Yusuf ARRASULLI. SHR. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas maupun tanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Lebih jauh, mencuat dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum, di antaranya oknum mantan kepala desa Sungai Sidang, Imron Rais JB, S.E. oknum anggota DPRD tulang bawang, serta oknum mantan kepala desa Sungai Sidang berinisial H. Usup dan Hendi, termasuk oknum kepala desa Batu Ampar. Dugaan ini memperkuat kesan bahwa aktivitas tambang tersebut mendapat perlindungan tertentu sehingga terkesan kebal hukum.

Situasi ini juga menimbulkan sorotan terhadap komitmen penegakan hukum, mengingat adanya himbauan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang sebelumnya menegaskan penanganan serius terhadap praktik pertambangan pasir ilegal melalui pembentukan satuan tugas khusus. Namun, di lokasi ini, himbauan tersebut seolah tidak diindahkan.

Aktivitas tambang pasir ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem sungai, erosi dan longsor akibat pengikisan dasar sungai, hingga pencemaran air yang mengganggu kebutuhan masyarakat. Selain itu, lebih dari seratus truk setiap hari lalu lintas bermuatan berat juga berisiko merusak infrastruktur jalan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi pidana berupa penjara 5 tahun dan denda sebesar 100 milyar bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan. Jika dugaan keterlibatan oknum benar adanya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah. Tegasnya. (Joni dan Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *