BeritaLAMPUNG

Sertifikat Mandek Meski SPS Lunas, Warga Natar Terjebak “Labirin” Dugaan Permainan Oknum Pertanahan

40
×

Sertifikat Mandek Meski SPS Lunas, Warga Natar Terjebak “Labirin” Dugaan Permainan Oknum Pertanahan

Sebarkan artikel ini

HORIZON.COM | Lampung Selatan – Harapan ratusan warga pembeli tanah di Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan kian memudar. Sertifikat hak milik yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum, hingga kini tak kunjung terbit meski kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

Di balik bukti Surat Perintah Setor (SPS) bernomor berkas 2777/2025 yang telah dilunasi, tersimpan kegelisahan yang terus membesar. Warga mengaku telah membayar seluruh biaya, termasuk pengukuran dan administrasi pertanahan sejak 2023, namun proses sertifikasi seperti “menghilang” tanpa kejelasan.

Padahal, secara prosedural di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional, pembayaran SPS seharusnya menjadi pintu masuk percepatan layanan, mulai dari verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—proses berjalan stagnan.

Menunggu Tanpa Kepastian
Pengajuan kolektif sertifikat telah dilakukan sejak 2024. Namun hingga April 2026, sebagian besar pemohon belum menerima kejelasan status berkas mereka.

AWS, salah satu pembeli, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami beli tanah sejak 2023, pengajuan sertifikat sudah dari 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian.”

Hal serupa disampaikan Hendi.
“Semua sudah kami bayar sesuai kesepakatan, tapi prosesnya sangat lama. Tidak masuk akal.”

Lusi, warga Pesawaran, bahkan telah menerima SPS sejak Maret 2025.
“Semua syarat sudah lengkap, pembayaran sudah lunas. Tapi sampai hari ini nihil kejelasan,” ujarnya.
Aroma Dugaan Permainan Oknum
Keterlambatan yang berlarut-larut ini mulai memicu kecurigaan. Salah satu pembeli, Susi, menilai ada sesuatu yang tidak beres.

“Ini bukan sekadar lambat. Diduga ada permainan, entah dari oknum atau pihak lain. Seharusnya tidak seperti ini.”

Kondisi ini semakin ironis. Warga yang telah memenuhi kewajiban justru terjebak dalam ketidakpastian hukum. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan tanah kini seolah tertahan dalam sistem birokrasi yang tak transparan.

Penjual Ikut Bingung
Pihak penjual pun mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab mandeknya proses tersebut. Mereka hanya meminta pembeli untuk bersabar, tanpa mampu memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Namun bagi warga, kesabaran memiliki batas.
Hak Menggantung, Kepercayaan Tergerus
Kasus ini bukan sekadar soal keterlambatan administrasi. Ini menyangkut hak dasar atas kepemilikan tanah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jika benar terdapat praktik permainan oleh oknum, maka ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertanahan di daerah.

Warga kini hanya menuntut satu hal:
kepastian hukum atas tanah yang telah mereka bayar lunas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *